Pemerintah Bali menindak wisatawan yang membayar barang dan jasa menggunakan mata uang kripto, dan gubernur pulau tersebut mengingatkan bahwa mata uang fiat Indonesia adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Pada tanggal 28 Mei, kantor berita milik pemerintah Antara melaporkan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster mengadakan konferensi pers pada hari yang sama dan mengatakan wisatawan yang “menggunakan kripto sebagai alat pembayaran [...] akan ditindak dengan tegas.”

Tindakan tegasnya mulai dari deportasi, sanksi administratif, sanksi pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi berat lainnya, tambahnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh kepala inspektur polisi Bali dan Trisno Nugroho, kepala Kantor Perwakilan Bali untuk Bank Indonesia — bank sentral negara.

Nugroho menegaskan kembali bahwa perdagangan kripto diperbolehkan tetapi penggunaan kripto untuk pembayaran dilarang.

Koster mencatat bahwa mata uang Indonesia — rupiah — adalah satu-satunya yang dapat digunakan secara sah untuk pembayaran di negara tersebut. Penggunaan mata uang lain membawa potensi hukuman maksimum satu tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah ($13,000).

Pengumuman gubernur Bali datang beberapa hari setelah laporan investigasi 26 Mei di Kompas, yang dianggap sebagai surat kabar resmi negara.