🛡️🇰🇷⚖️ KOREA SELATAN menentukan nasib BTC di bursa.
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan:
Bitcoin yang disimpan di bursa kripto dapat disita dalam rangka penyelidikan pidana.
Ini bukan sekadar berita biasa. Ini merupakan preseden hukum yang:
• memverifikasi bahwa BTC di bursa secara resmi dianggap sebagai aset yang dapat disita;
• menghilangkan keraguan hukum mengenai "sifat tak terlihat" mata uang digital dan menempatkannya dalam satu bidang hukum dengan barang bergerak;
• menuntut dari platform (Upbit, Bithumb, dll.) ketaatan ketat terhadap aturan KYC/AML dan kerja sama dengan pihak penegak hukum;
Alasan dari preseden ini adalah kasus di mana 55,6 BTC disita dari tersangka selama penyelidikan, dan pengadilan membenarkan: mata uang di bursa tidak berada di luar jangkauan hukum.
Korea Selatan adalah salah satu ekonomi kripto terkemuka di dunia.
Keputusan seperti ini dapat menjadi acuan bagi pendekatan hukum serupa di negara-negara lain.
Maknanya sederhana: jika aset disimpan di platform terpusat, maka aset tersebut tunduk pada yurisdiksi negara dalam konteks pidana.
Ini merupakan sinyal penting bagi semua pemegang BTC dan mata uang lainnya di bursa.

