Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan mengumumkan rencana untuk menyelidiki praktik risiko tinggi, termasuk manipulasi oleh paus dan dorongan harga yang tidak wajar, setelah insiden Bithumb yang salah mengirim 44.000.000.000 USD bitcoin.

Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan telah mengumumkan agenda kebijakan tahunan pada hari Senin, yang mencakup rencana untuk meningkatkan pengawasan pasar aset kripto dan menerapkan sanksi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan terkait insiden teknologi informasi.

Langkah ini diambil setelah insiden-insiden mencolok yang mengungkapkan risiko terhadap integritas pasar dan perlindungan konsumen, terutama insiden baru-baru ini di Bithumb, bursa terbesar kedua di Korea Selatan, ketika bursa ini salah mengirim 620.000 BTC setara dengan sekitar 44.000.000.000 USD kepada ratusan pengguna dalam sebuah acara promosi, meskipun telah berhasil menarik kembali 99,7% bitcoin.

FSS menyatakan akan melaksanakan pemeriksaan terarah yang menargetkan aktivitas yang melemahkan ketertiban pasar, termasuk manipulasi harga oleh pedagang berskala besar yang biasa disebut paus, serta trik dorongan harga yang tidak wajar terhadap token yang aktivitas setoran dan penarikannya telah dihentikan di beberapa bursa tertentu.

Praktik-praktik lain yang berada dalam pemeriksaan mencakup model pompa harga cepat, manipulasi pasar melalui pesanan yang ditempatkan menggunakan antarmuka pemrograman aplikasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan melalui media sosial, menurut laporan berita Yonhap.

Mempersiapkan pengesahan Undang-Undang Dasar tentang Aset Digital

FSS telah membentuk sebuah tim kerja untuk mempersiapkan pengesahan Undang-Undang Dasar tentang Aset Digital, sebuah komponen penting dalam fase kedua legislasi tentang aset kripto di Korea Selatan. Tim ini akan membangun kerangka pengungkapan informasi untuk aktivitas penerbitan token dan mendukung pencatatan di bursa, sekaligus menyusun panduan penilaian izin bagi penyedia layanan aset digital dan lembaga penerbit stablecoin.

Versi akhir undang-undang diharapkan akan diumumkan pada kuartal I tahun ini, mencerminkan upaya Korea Selatan dalam membangun kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi investor dan menjaga transparansi di pasar aset kripto.

Program pengawasan yang diperluas ini juga mencakup penerapan sanksi yang bersifat menghukum terhadap insiden infrastruktur teknologi informasi di seluruh sektor keuangan, guna meningkatkan tanggung jawab lembaga keuangan dalam melindungi data dan sistem.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa badan pengatur Korea Selatan sedang beralih dari pengawasan pasif ke intervensi aktif untuk mencegah perilaku yang merugikan pasar, sekaligus mempersiapkan landasan hukum yang kuat untuk perkembangan berkelanjutan industri aset kripto domestik.