#Binance #TaxFreeCrypto

Di Asia, cara negara-negara mengenakan pajak pada transaksi cryptocurrency (crypto) sangat bervariasi, tergantung pada tingkat penerimaan, kerangka hukum, dan kebijakan keuangan masing-masing negara. Berikut adalah gambaran tentang situasi pajak transaksi crypto di beberapa negara Asia:

Jepang:
Jepang adalah salah satu negara pionir dalam pengaturan cryptocurrency. Crypto dianggap sebagai aset legal berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran sejak tahun 2017. Keuntungan dari transaksi crypto dikenakan pajak sebagai "pendapatan campuran" (miscellaneous income), dengan tingkat pajak berkisar antara 15% hingga 55%, tergantung pada total pendapatan tahunan individu. Perusahaan yang melakukan transaksi crypto juga harus membayar pajak penghasilan perusahaan. Namun, Jepang tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi jual beli crypto antara individu.

Korea Selatan:
Korea Selatan berencana menerapkan pajak penghasilan atas transaksi crypto mulai tahun 2025, setelah beberapa kali penundaan karena kontroversi kebijakan. Menurut rencana, keuntungan dari crypto di atas 2,5 juta won (sekitar 1.800 USD) per tahun akan dikenakan pajak 20%. Sebelumnya, Korea Selatan tidak mengenakan pajak langsung atas transaksi crypto individu, tetapi bursa harus mematuhi ketentuan anti pencucian uang dan melaporkan transaksi. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan langkah-langkah pengaturan yang lebih ketat.

India:
India menerapkan kebijakan pajak yang cukup ketat terhadap crypto sejak tahun 2022. Keuntungan dari transaksi crypto dikenakan pajak penghasilan sebesar 30%, berlaku untuk individu dan perusahaan. Selain itu, setiap transaksi crypto (beli, jual, transfer) juga dikenakan pajak 1% potongan di sumber (TDS - Tax Deducted at Source), terlepas dari apakah ada keuntungan atau kerugian. Ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi spekulasi, tetapi juga membuat banyak investor mengeluh tentang beban pajak.

Singapura:
Singapura dianggap sebagai pusat yang ramah terhadap crypto di Asia. Individu yang melakukan transaksi crypto untuk tujuan investasi pribadi tidak dikenakan pajak atas keuntungan modal, karena Singapura tidak memiliki jenis pajak ini. Namun, jika crypto diperdagangkan sebagai kegiatan bisnis profesional (misalnya: jual beli secara rutin untuk mendapatkan keuntungan), keuntungan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan, dengan tingkat dari 0% hingga 22%, tergantung pada pendapatan. Perusahaan yang menerima pembayaran dengan crypto juga harus membayar pajak barang dan jasa (GST) jika berlaku.

Thailand:
Thailand pernah mengusulkan pajak 15% atas keuntungan dari crypto tetapi membatalkan rencana ini pada tahun 2022 untuk mendorong industri blockchain. Saat ini, individu yang melakukan transaksi crypto tidak dikenakan pajak penghasilan atas keuntungan modal, dan pajak pertambahan nilai (PPN) 7% juga dibebaskan untuk transaksi crypto tertentu. Namun, perusahaan yang bergerak dalam bisnis crypto tetap harus mematuhi pajak penghasilan perusahaan.

Tiongkok:
Tiongkok melarang total transaksi dan penambangan crypto sejak tahun 2021, sehingga tidak ada kebijakan pajak resmi yang diterapkan untuk kegiatan ini. Setiap transaksi crypto yang terjadi dianggap ilegal, dan pelanggar dapat menghadapi hukuman daripada kewajiban pajak.

Malaysia:
Malaysia tidak mengenakan pajak penghasilan atas transaksi crypto bagi individu, karena negara ini tidak memiliki jenis pajak ini. Namun, jika transaksi crypto dianggap sebagai kegiatan bisnis yang rutin, keuntungan akan dikenakan pajak penghasilan dengan tingkat dari 0% hingga 30%. Otoritas sedang mempertimbangkan kemungkinan legalisasi crypto di masa depan, yang dapat mengakibatkan perubahan kebijakan pajak.

Vietnam:
Anda berharap negara akan memiliki kebijakan pajak seperti apa terhadap kegiatan transaksi crypto?