Laporan: Regulator perbankan memandang aset digital sebagai ancaman terhadap keamanan perbankan dan keuangan tradisional

Regulator perbankan memandang aset digital sebagai ancaman terhadap keamanan industri perbankan dan industri keuangan tradisional yang lebih luas, menurut laporan 14 Februari dari S&P Market Intelligence. Meskipun lembaga AS tersebut belum mengeluarkan peraturan formal, pakar industri mengatakan kepada S&P Global Market Intelligence bahwa regulator telah menyatakan sikap mereka dengan jelas.​

Laporan tersebut memberikan garis waktu panduan yang dikeluarkan oleh regulator untuk bank yang berurusan dengan aset kripto. Garis waktunya dimulai dengan surat tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pengawas Mata Uang yang mewajibkan bank nasional dan lembaga penghematan untuk mengungkapkan niat mereka untuk terlibat dalam aktivitas mata uang kripto tertentu dan mendapatkan NOC untuk melakukannya.