Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan pada undang-undang negara tersebut, yang menyatakan bahwa aset digital akan dianggap sebagai sekuritas.
Setelah berdiskusi selama beberapa bulan, pada tanggal 12 Januari, Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani undang-undang yang menyatakan bahwa regulasi industri mata uang kripto di negara tersebut akan ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, tanpa partisipasi dari Perdagangan Berjangka Komoditi. Badan Pengatur (Bappebti). Perubahan ini berarti bahwa regulator di Indonesia akan menganggap mata uang kripto sebagai sekuritas, bukan komoditas. Kini persyaratan yang sama yang berlaku pada kontrak investasi juga akan berlaku pada penempatan dan penjualan mata uang kripto.
Asih Karnengsih, ketua kelompok pengembangan blockchain publik ABI, menyebut inisiatif ini sebagai langkah yang tepat. Undang-undang yang diadopsi ini akan memperbarui kerangka peraturan negara bagian yang sudah ketinggalan zaman, menjadikannya sejalan dengan perubahan cepat yang terjadi dalam industri aset digital. Hal ini membuktikan perkembangan industri yang progresif, karena regulator mulai memahami bahwa aset kripto jauh lebih luas dari sekedar perdagangan, kata Karnengsih. Dia menyarankan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK bisa memakan waktu beberapa tahun untuk menghindari perubahan drastis pada ekosistem cryptocurrency lokal.
Namun, mengingat OJK mencurigai mata uang kripto, industri ini akan diatur lebih ketat di negara tersebut. Badan tersebut telah berulang kali memperingatkan masyarakat tentang risiko aset kripto dan mengingatkan lembaga keuangan bahwa mereka dilarang menggunakannya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Sentral Indonesia mengatakan bahwa cryptocurrency menimbulkan ancaman terhadap sistem keuangan, namun pada saat yang sama memotivasi bank sentral untuk menciptakan mata uang digitalnya sendiri. Musim gugur yang lalu, Bank Sentral Indonesia memperkenalkan konsep rupiah digital sebagai respons terhadap peningkatan pembayaran digital.