Citigroup mempercepat dengan stablecoin: Ambisi untuk memimpin era keuangan digital
#CitiGroup – “raksasa” keuangan global – sedang memasuki fase transformasi digital yang kuat, dengan fokus pada stablecoin dan penyimpanan aset digital, memanfaatkan kebijakan yang menguntungkan dari GENIUS Act – undang-undang stablecoin baru di AS.
Menurut undang-undang ini, stablecoin harus dijamin 1:1 dengan aset aman (obligasi pemerintah, uang tunai) dan mengungkapkan cadangan secara transparan. Hal ini tidak hanya melindungi investor, tetapi juga membuka “tambang emas” layanan bagi bank kustodian seperti Citigroup. McKinsey memperkirakan pasar stablecoin dapat mencapai 2–3,7 triliun USD pada akhir dekade.
Citigroup saat ini meluncurkan berbagai rencana:
Penyimpanan aset yang dijamin dan
#ETFcrypto , bersaing dengan Coinbase – entitas yang menguasai 80% pangsa pasar.
Pembayaran lintas batas 24/7 menggunakan stablecoin, menggantikan proses perbankan tradisional.
Mengeluarkan stablecoin sendiri, membentuk kembali posisi di peta keuangan digital.
Tidak hanya “berjalan sendiri”, Citigroup juga bersama JPMorgan, Bank of America, Wells Fargo membahas penerbitan stablecoin antar bank, untuk memanfaatkan infrastruktur pembayaran yang ada dan mengurangi biaya transaksi.
Secara bersamaan, Citigroup telah mengoperasikan Citi Token Services di blockchain sendiri, mendukung pembayaran dan pengelolaan aset digital global. Uji coba tokenisasi dana investasi juga membuka potensi baru dalam otomatisasi dan transparansi pasar.
👉 Dengan dukungan dari kerangka hukum baru dan visi jangka panjang, Citigroup memiliki kesempatan untuk menjadi pemimpin gelombang stablecoin global.
#anhbacong