Influencer kripto Timothy Ronald resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (11/1) atas dugaan penipuan investasi koin Manta di platform Akademi Crypto dengan total kerugian mencapai Rp200 miliar.

Sosok yang selama ini di juluki sebagai “Raja Kripto” Indonesia dan “The Next Warren Buffett”, Timothy Ronald, kini harus berhadapan dengan hukum. Pendiri platform Akademi Crypto tersebut resmi di laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi perdagangan kripto yang melibatkan banyak korban.

Laporan polisi yang teregistrasi pada Minggu (11/1/2026) ini mengonfirmasi jatuhnya citra sang influencer yang selama ini di kenal sebagai teladan investasi fundamental. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan dari pelapor berinisial Y. “Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor (Timothy Ronald dan Kalimasada) saat ini dalam tahap penyelidikan” ujar Budi, Senin (12/1/2026).

  • Baca Juga: AS Curi Bitcoin Senilai US$15 Miliar Milik Raja Scam Cina? Begini “Caranya”

Sinyal Koin Manta dan Kerugian 90%

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula dari aktivitas di dalam grup Discord eksklusif Akademi Crypto. Ironisnya, Timothy yang sering mengampanyekan investasi jangka panjang justru di duga memberikan “sinyal” trading jangka pendek pada koin Manta pada Januari 2024.

Korban di janjikan potensi keuntungan fantastis sebesar 300% hingga 500%. Namun, alih-alih meroket, harga aset tersebut justru anjlok hingga minus 90%. Salah satu pelapor mengaku merugi hingga Rp3 miliar. Total estimasi kerugian dari sekitar 3.500 anggota komunitas di taksir mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Dugaan skema pump and dump menjadi sorotan utama para korban. Akun komunitas @skyholic888 mengungkapkan bahwa selama ini banyak korban merasa di bungkam dan di ancam secara psikis agar tidak melapor. Akhirnya sekarang mereka memberanikan diri membentuk aliansi hukum.

Polda Metro Dalami Bukti Transfer dan Jerat Pasal Berlapis

Pihak kepolisian saat ini tengah menganalisis barang bukti berupa tangkapan layar instruksi trading dan bukti transfer dana. Timothy dan rekannya, Kalimasada, di bidik dengan pasal berlapis. Mulai dari UU ITE (penyebaran informasi menyesatkan), hingga pasal penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam KUHP.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi ekosistem edukasi finansial di Indonesia. Timothy, yang baru saja memamerkan kepemilikan 11 juta lembar saham BBCA dan memiliki jutaan pengikut, kini harus membuktikan kredibilitasnya di hadapan penyidik. Hingga saat ini, pihak Timothy Ronald belum memberikan klarifikasi resmi, sementara kolom komentar di media sosialnya terpantau mulai di batasi.

Bagaimana pendapat Anda tentang dugaan kasus penipuan yang melibatkan Timothy Ronald dan platform Akademi Crypto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!